Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan penyaluran tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di lingkungan RA dan madrasah swasta akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum tersertifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada Rabu (7/5/2025) di Jakarta. Menurutnya, pemerintah secara rutin menyalurkan bantuan sebesar Rp250.000 per bulan, yang dibayarkan dalam dua tahap setiap tahun. Artinya, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 dalam setiap periode pencairan (enam bulan sekali).
“Presiden Prabowo menaruh perhatian besar pada peningkatan kesejahteraan guru, salah satunya melalui skema tunjangan insentif ini,” ungkap Menag.
Saat ini, lanjut Nasaruddin, Kemenag sedang memverifikasi kelayakan para calon penerima serta menyelaraskan sistem dengan bank penyalur agar pencairan dana berjalan lancar dan tepat sasaran. “Insya Allah tunjangan ini bisa dicairkan pada bulan Juni 2025,” tambahnya optimis.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima tunjangan tersebut pada tahap pertama, dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp365,5 miliar.
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif GBASN RA dan Madrasah
Kementerian Agama menetapkan sejumlah persyaratan agar penyaluran tunjangan ini tepat sasaran. Berikut kriteria lengkapnya:
-
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan tercatat dalam sistem Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK dari Kemendikbudristek.
-
Mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.
-
Berstatus sebagai guru tetap yang diangkat oleh kepala madrasah atau penyelenggara pendidikan swasta, dan telah mengabdi minimal dua tahun secara berkelanjutan.
-
Berstatus GTY atau GTTY dan aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di madrasah swasta berizin resmi dari Kemenag.
-
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
-
Mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu di satuan tugasnya.
-
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari lembaga lain, termasuk yang dibiayai dari DIPA Kemenag.
-
Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
-
Tidak beralih profesi dari guru RA atau madrasah.
-
Tidak terikat secara tetap dengan instansi di luar RA dan madrasah.
-
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
-
Namanya tercantum dalam sistem GTK Madrasah sebagai layak bayar.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan motivasi dan dukungan nyata bagi para guru non-ASN agar tetap semangat dalam mendidik generasi penerus bangsa, khususnya di lingkungan madrasah.
Sumber: Kemenag





























Responses