Program PP–PTS 2025 Resmi Diluncurkan: Dukungan Peralatan Pembelajaran untuk PTS yang Memenuhi Syarat

Direktorat Kelembagaan akan meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP–PTS) 2025 dengan bantuan berupa peralatan pembelajaran.
Direktorat Kelembagaan akan meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP–PTS) 2025 dengan bantuan berupa peralatan pembelajaran. (Dok: IG kampusmerdeka.id)

Cinulu.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Dikti) tengah bersiap merilis Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP–PTS) Reguler Tahun 2025. Program ini ditujukan sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui bantuan peralatan pendidikan.

Program PP–PTS merupakan bentuk intervensi strategis pemerintah dalam memperkuat proses belajar-mengajar di lingkungan PTS. Bantuan yang diberikan tidak berbentuk dana tunai, melainkan berupa sarana dan prasarana pembelajaran guna menunjang peningkatan mutu pendidikan tinggi yang lebih merata dan inklusif di seluruh Indonesia.

Tujuan Program

Dengan adanya bantuan peralatan ini, diharapkan kualitas akademik di PTS yang menerima dukungan akan meningkat, khususnya dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di kelas. Program ini juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung pemerataan akses pendidikan tinggi yang layak dan bermutu di seluruh pelosok negeri.

Syarat Pengajuan Proposal

Perguruan Tinggi Swasta yang ingin mengikuti program ini diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria administratif dan teknis, antara lain:

  1. Bentuk dan Koordinasi Institusi

    • Hanya PTS berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dapat mendaftar.

  2. Pelaporan Akademik

    • PTS wajib memiliki tingkat pelaporan data kegiatan belajar-mengajar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) minimal 90% selama dua tahun terakhir hingga semester ganjil tahun akademik 2024/2025.

    • Untuk PTS hasil penggabungan atau penyatuan pada tahun 2024–2025, persyaratan ini juga berlaku bagi institusi asal program studi yang akan diusulkan.

  3. Status Akreditasi

    • Institusi harus memiliki akreditasi institusi dengan peringkat maksimal B atau “Baik Sekali”, yang masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Jika sedang dalam proses reakreditasi, bukti verifikasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) perlu dilampirkan.

  4. Jumlah Mahasiswa

    • Jumlah mahasiswa aktif menjadi salah satu indikator, dengan ketentuan minimal:

      • 20 mahasiswa untuk Akademi Komunitas

      • 150 mahasiswa untuk Akademi

      • 300 mahasiswa untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi

      • 500 mahasiswa untuk Universitas dan Institut

    • Maksimal jumlah mahasiswa seluruh institusi tidak boleh melebihi 5.000 orang.

  5. Dana Pendamping

    • PTS diwajibkan menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara bahwa siap menyediakan dana pendamping minimal 5% dari jumlah bantuan yang diterima. Dana ini akan digunakan untuk mendukung pengembangan inovasi pembelajaran dan persiapan pemanfaatan peralatan bantuan.

  6. Kondisi Legal dan Internal

    • PTS yang mengajukan tidak sedang dalam proses perubahan bentuk institusi atau terkena sanksi dari Ditjen Dikti.

    • Tidak boleh memiliki sengketa hukum atau konflik internal baik di level institusi maupun badan penyelenggara.

  7. Kriteria Program Studi

    • Program studi yang diusulkan tidak termasuk dalam rumpun ilmu agama dan maksimal dua program studi dari jenjang sarjana dan/atau diploma.

    • Program studi tersebut harus telah aktif menjalankan kegiatan belajar sejak tahun akademik 2023/2024 dan belum pernah menerima bantuan serupa seperti Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), PPPTV–PTS, maupun PP–PTS tahun sebelumnya.

    • Program studi juga wajib memiliki akreditasi aktif minimal peringkat B atau “Baik Sekali” hingga akhir tahun 2025, atau dalam proses reakreditasi yang telah diverifikasi oleh lembaga akreditasi.

  8. Jumlah Mahasiswa di Program Studi

    • Minimal 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana atau diploma empat.

    • Minimal 15 mahasiswa per angkatan untuk program diploma satu, dua, atau tiga.

  9. Ketentuan Tambahan

    • Setelah ditetapkan sebagai penerima, PTS tidak diperkenankan melakukan perubahan bentuk institusi hingga seluruh proses administrasi bantuan selesai, termasuk penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara dan Naskah Perjanjian Hibah.

    • PTS yang berada di wilayah tertinggal dapat menerima afirmasi atau kebijakan khusus sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi Lebih Lanjut

Bagi Perguruan Tinggi Swasta yang berminat dan telah memenuhi seluruh persyaratan, informasi selengkapnya mengenai mekanisme pengajuan proposal dan ketentuan teknis program dapat diakses melalui laman resmi Program PP–PTS.

Dengan adanya Program Penguatan PTS 2025 ini, diharapkan tidak hanya kualitas sarana pembelajaran yang meningkat, tetapi juga daya saing lulusan PTS di pasar kerja nasional dan global.

Sumber: PP-PTS Kemdiksaintek

Responses

Cinulu adalah platform terbuka bagi para pelajar untuk berbagi karya melalui tulisan dalam bentuk artikel, opini, sampai dengan rekomendasi buku. Kamu juga bisa menulis disini dengan cara bergabung sebagai anggota di website ini. Gratis!

Bagikan post ini!

Buku