CINULU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan terbaru mengenai daftar mata pelajaran pendukung program studi untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 102/M/2025Â yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2025.
Aturan baru ini secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 345/M/2022, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa aturan lama sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi saat ini.
Mata Pelajaran Pendukung menjadi komponen krusial dalam mekanisme SNBP. Mata Pelajaran Pendukung merupakan mata pelajaran spesifik di jenjang pendidikan menengah yang nilainya akan menjadi salah satu komponen utama dalam penilaian saat siswa mendaftar ke program studi tertentu di perguruan tinggi negeri. Tujuannya adalah menyelaraskan kompetensi yang dimiliki siswa dengan program studi yang akan dipilih.
“Menetapkan mata pelajaran pendukung program studi dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi yang selanjutnya disebut mata pelajaran pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi diktum KESATU dalam keputusan tersebut.
Dalam lampiran keputusan, dirinci daftar lengkap Mata Pelajaran Pendukung untuk berbagai rumpun ilmu, mulai dari Humaniora, Ilmu Sosial, Ilmu Alam, hingga Ilmu Terapan. Daftar ini dibedakan untuk siswa yang menggunakan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 (peminatan IPA, IPS, dan Bahasa).
Sebagai contoh, bagi siswa yang ingin masuk ke kelompok program studi Komputer melalui Kurikulum Merdeka, Mata Pelajaran Pendukung yang ditetapkan adalah Matematika Tingkat Lanjut. Sementara untuk program studi Kedokteran, Mata Pelajaran Pendukung yang relevan adalah Biologi dan/atau Kimia. Untuk program studi di rumpun Ilmu Sosial seperti Hukum, mata pelajaran yang menjadi pendukung adalah Sosiologi dan/atau Pendidikan Pancasila.
Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, ini juga memberikan penegasan bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Bagi mereka, nilai mata pelajaran dasar-dasar program keahlian dan/atau mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan juga akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam SNBP.
Dengan berlakunya aturan ini, seluruh calon peserta SNBP, sekolah, dan perguruan tinggi negeri diharapkan dapat menjadikan dokumen ini sebagai acuan utama dalam proses seleksi. Untuk melihat daftar lengkap program studi dan Mata Pelajaran Pendukung yang sesuai, siswa dapat merujuk langsung pada lampiran Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025.
Responses